Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Waketum Projo soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka dari Perusahaan Minyak Sawit, GIMNI Kecewa

Selasa, 19 April 2022 - 21:48:00 WIB
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka dari Perusahaan Minyak Sawit, GIMNI Kecewa
Ilustrasi CPO. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Kawan kami menunggu hingga pukul 04.00 WIB di kantor Kementerian Perdagangan. Mereka menunggu itu karena semua dokumen ekspor harus ada bukti DMO. Masa ini dijadikan bukti kalau mereka mendekati pejabat," ungkap Sahat, di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Inilah yang membuat GIMNI kecewa, padahal pihaknya sudah bekerja keras sesuai dengan ketentuan dan permintaan pemerintah demi rakyat. Namun hasilnya justru menjatuhkan pelaku usaha CPO. 

Berkaca dari kasus ini, lanjutnya, GIMNI meminta Kementerian Perindustrian untuk segera turun tangan, karena hal ini merugikan para pengusaha minyak sawit.

Jika Kementerian Perindustrian tidak membereskan masalah ini, Sahat mengatakan, pelaku usaha minyak sawit akan berhenti menjalankan program subsidi. 

"Sekarang banyak PE dirobek oleh pengusaha, karena sudah tidak ada gunanya. Kami protes keras dan minta ke Kementerian Perindustrian supaya ini dibereskan. Kalau enggak, kami tidak akan menjalankan program subsidi minyak goreng dari pemerintah ," ujar Sahat. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut