Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Ungkap Modus Pertamina Oplos Pertamax

Rabu, 26 Februari 2025 - 13:59:00 WIB
Kejagung Ungkap Modus Pertamina Oplos Pertamax
ilustrasi Pertamax oplos. Kejagung jelaskan modus Pertamina oplos Pertamax (foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengungkapkan modus Pertamina oplos Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax. Menurutnya, Pertamina membayar BBM dengan RON 92 untuk kontrak RON di bawah 92.

“Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran dengan nilai RON 92. Padahal di dalam kontrak itu di bawah 92, katakan RON 88. Artinya, barang yang datang tidak sesuai dengan price list yang dibayar,” ujar dia pada wartawan, Rabu (26/2/2025).

Untuk itu, ia memastikan bahwa BBM yang beredar saat ini sudah memenuhi spek. Namun, Kejagung akan mendalami lagi dugaan tersebut bersama ahli.

"Jadi yang kami sampaikan ke publik, ke media adalah fakta hukumnya. Jadi, maksudnya, jangan seolah-olah bahwa peristiwa itu terjadi juga sekarang. Nah, ini kan bisa membahayakan di satu sisi ya. Fakta hukumnya ini di 2018-2023, dan ini sudah selesai. Minyak ini barang habis pakai," tutur dia.

Pasalnya, dugaan oplosan hanya terjadi pada fakta hukum dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah tahun 2018-2023.

"Terkait ada isu oplosan, blending, dan lain sebagainya. Jadi penegasan, pertama saya sampaikan penyidikan perkara ini dilakukan dalam tempus waktu 2018 sampai 2023. Artinya ini sudah dua tahun lalu, supaya dipahami," ujar dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut