Kembangkan Wisata Medis, Luhut: Pemerintah Akan Bentuk Indonesia Health Tourism Board
Dia menjelaskan, pengembangan wisata kesehatan Indonesia tersebut terbagi dalam empat ruang lingkup besar, yakni wisata medis berbasis layanan unggulan, wisata kebugaran dan herbal berasis SPA, pelayanan kesehatan tradisional dan herbal, wisata olahraga kesehatan berbasis event olahraga, serta wisata ilmiah berbasis Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE).
“Masing-masing lingkup tersebut tertuang dalam Rencana Aksi Nasional tahun 2021-2024 dan akan menjadi fokus utama pada masing-masing tahun. Selain itu, wisata medis juga berupaya menyediakan fasilitas kesehatan dengan harga terjangkau dan kualitas terbaik bagi para wisatawan,” tuturnya.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Kementerian Kesehatan sedang menyederhanakan regulasi terkait pengaturan penyelenggaraan wisata medis.
Regulasi tersebut antara lain menerbitkan Perkonsil No. 97 Tahun 2021 tentang Adaptasi Dokter Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri; Revisi Permenkes No. 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing; Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan; dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Editor: Jujuk Ernawati