Kemenaker Gagalkan Pemberangkatan 59 Calon TKI Ilegal ke Timur Tengah
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggagalkan pemberangkatan 59 Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Timur Tengah, antara lain Arab Saudi, Qatar, dan UEA.
Hal itu terjadi saat Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kemenaker yang terdiri dari Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Dit. P2PMI) dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselematan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3).
Para calon TKI dijanjikan bekerja sebagai pekerja rumah tangga (domestic workers) dan tiap-tiap CPMI juga telah diiming-imingi uang saku atau uang tinggal sebesar 5 hingga 7 juta.
Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Dit. Bina P2PMI Kemnaker yang meminta pertolongan dikarenakan adanya dugaan penempatan PMI secara ilegal.
Penempatan PMI tersebut akan dilakukan oleh orang perseorangan dan bukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah mendapatkan izin dari pemerintah.