Kemenaker Gagalkan Pemberangkatan 59 Calon TKI Ilegal ke Timur Tengah
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK), Suhartono, mengatakan, sidak ini merupakan upaya pelindungan bagi WNI yang akan diberangkatkan secara ilegal.
Penempatan yang dilakukan secara ilegal akan berdampak bagi keselamatan para CPMI.
"Penempatan yang dilakukan secara ilegal akan membuat CPMI rentan menjadi korban perdagangan orang, kerja paksa, atau tindak pidana lainnya," ucap Dirjen Suhartono di Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan, penempatan PMI ke negara Arab Saudi, Qatar, dan UEA untuk bekerja pada pemberi kerja perseorangan masih dilakukan moratorium sejak tahun 2015 dengan ditetapkannya Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015.
Direktur Bina P2PMI, Rendra Setiawan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati apabila adanya rayuan atau bujuk rayu dari calo, sponsor, atau pihak lainnya yang bukan sebagai P3MI yang terdaftar di Kemnaker dengan menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan upah tinggi.
"Upayakan mendapatkan informasi yang resmi dari Dinas Ketenagakerjaan setempat atau LTSA," tandasnya
Editor: Jeanny Aipassa