Kemendag Akan Beri Relaksasi Kebijakan untuk Genjot Ekspor Pertanian
Dalam aturan tersebut, kegiatan ekspor termasuk produk industri kehutanan wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor independen yang memenuhi ketentuan dan telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
"Dalam hal ini, kami mengapresiasi PT Sucofindo sebagai surveyor dalam melakukan verifikasi/penelusuran teknis untuk penerbitan Laporan Surveyor (LS) guna memastikan bahwa produk yang akan diekspor sesuai dengan ketentuan kriteria teknis, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan kriteria teknis produk industri kehutanan," ucapnya.
Adapun, negara tujuan utama ekspor produk industri kehutanan Indonesia adalah China, Amerika Serikat, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Australia, Vietnam, Taiwan, dan Filipina.
Peningkatan kinerja ekspor produk industri kehutanan ke negara tujuan ekspor utama tersebut harus dilakukan secara sungguh-sungguh, tepat, dan sistematis.
Peningkatan akses pasar utama penting dilakukan melalui penguatan fasilitasi dan informasi ekspor yang mencakup promosi ekspor, penjajakan bisnis (business matching), serta penguatan perdagangan di negara tujuan ekspor.
Tak hanya itu, perwakilan perdagangan yang tersebar di beberapa negara (Atase Perdagangan dan Indonesian Trade Promotion Center) dapat diberdayakan untuk mempromosikan komoditas ekspor Indonesia.
"Ke depan, upaya peningkatan ekspor khususnya pada produk pertanian dan kehutanan perlu dilakukan secara berkelanjutan oleh para pemangku kepentingan terkait, mengingat karakteristik yang dimiliki produk pertanian dan kehutanan Indonesia mendapat perhatian tersendiri dari pasar internasional," ucap Jerry.
Editor: Aditya Pratama