Kemendag Bakal Undang Pengusaha Ritel Pekan Depan Bahas Rafaksi Minyak Goreng Rp344 Miliar
Dia menekankan, jika Kejagung sudah melakukan verifikasi dan pengecekan secara detail perihal ajuan dari Kemendag, maka Kemendag melalui BPDPKS akan membayar rafaksi minyak goreng tersebut.
"Jadi gini, paling lambat itu kalau berkas itu lengkap dan benar dan itu sudah ada dari hasil verifikasi dari Surveyor independen. Tapi penyelesaian dari Surveyor independen ini kan melebihi batas waktunya, sehingga waktu itu kan ada gagal lelang karena penunjukan Surveyor itu harus melalui lelang, tidak bisa penunjukan langsung. Proses lelang itu mengalami kegagalan waktu itu jadi dilelang ulang," ucap Isy.
"Kemudian ada keputusan pemerintah, itu Permendagnya dicabut pas saat sesudah itu. Jadi ada kekhawatiran mengenai aspek hukumnya. Nah untuk itu makanya perlu ada pendapat hukum dari Kejaksaan Agung sebelum dilakukan itu. Sebetulnya pekerja perlu waktu, perlu waktu untuk melakukan verifikasi betul enggak yang didistribusikan oleh para pelaku usaha itu," sambungnya.
Sebagai informasi, Aprindo telah menunggu lama pembayaran rafaksi ini. Sampai-sampai, Aprindo mengancam tidak akan mendistribusikan minyak goreng premium di 48.000 ritel seluruh Indonesia.
Adapun, rafaksi atau uang selisih minyak goreng senilai Rp344 miliar merupakan yang dijanjikan Kemendag untuk dibayarkan pada pelaku usaha ritel atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022.
Editor: Aditya Pratama