Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Harga Pangan 15 Desember: Aneka Ikan Naik, Beras hingga Cabai Turun
Advertisement . Scroll to see content

Kemendag dan Pengusaha Ritel Bertemu Hari Ini Bahas Rafaksi Minyak Goreng Rp344 Miliar

Kamis, 04 Mei 2023 - 14:30:00 WIB
Kemendag dan Pengusaha Ritel Bertemu Hari Ini Bahas Rafaksi Minyak Goreng Rp344 Miliar
Kemendag akan bertemu dengan Aprindo untuk membahas selisih harga atau rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengirimkan undangan resmi kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk membahas selisih harga atau rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menuturkan, pertemuan tersebut akan berlangsung pada siang hari ini, Kamis (4/5/2023) di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat.

"Iya (pertemuan dengan Aprindo) nanti di Kantor," ujar Isy di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).

Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey mengatakan, dirinya akan menghadiri undangan dari Kemendag.

"Ya benar, Aprindo diundang siang ini, rasanya meet-nya (pertemuannya) akan cepat. Harapannya ada respon positif dari mereka ya," uajr Roy saat dihubungi iNews.id.

Sebagai informasi, sebelumnya Aprindo berencana akan menghentikan penjualan minyak goreng jenis premium di 48.000 ritel yang tergabung di Aprindo, jika utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp 344 miliar tidak dibayar. 

Roy sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menunggu pelunasan rafaksi sejak 31 Januari 2022. Namun, Aprindo belum menerima uang ganti tersebut hingga kini. 

"Kapan pengurangan pembelian minyak goreng (dari produsen) itu? Bisa sewaktu-waktu dilakukan, bisa mendadak juga dan ini juga bisa dilakukan, yang mana tidak diorkestra oleh Aprindo," kata dia, Kamis (4/5/2023). 

"Jadi masing-masing pelaku usaha peritel baik yang di daerah maupun yang di pusat, mereka punya wewenang untuk melakukan penghentian pembelian minyak goreng duluan," sambungnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut