Kemendag Mulai Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp474 Miliar ke Produsen
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai melunasi pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada produsen dan pedagang ritel sebesar Rp474 miliar. Pembayaran selisih harga kepada pelaku usaha minyak goreng tersebut setelah menjalankan kebijakan satu harga pada 2022 lalu.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menuturkan, persoalan utang rafaksi saat ini berada di tingkat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Rafaksi sudah, sebagian sudah (dibayar) mungkin. Ini kan proses sudah bergulir di BPDPKS. Jadi, kita lihat saja di BPDPKS, kan masih hanya memilah-milah dari total itu dari perusahaan A dapat berapa perusahan B dapat berapa," ucap Isy kepada wartawan di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Dia menambahkan, pembayaran rafaksi tersebut akan melalui produsen minyak goreng terlebih dahulu. Setelah itu, utang rafaksi dilanjutkan ke ritel.
"Iya produsen (dulu), (lalu) ke ritel," tuturnya.
Ihwal jumlah angka yang sudah dibayarkan, Isy menuturkan, nominal tersebut lebih diketahui oleh BPDPKS karena proses pelunasan sudah masuk ke tahapnya saat ini.
"Saya belum mengecek (total biaya yang dibayarkan), tetapi prosesnya sudah ke BPDPKS," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan meminta komitmen pemerintah untuk memenuhi pembayaran besaran klaim terkait dengan rafaksi minyak goreng.
"Kita harus menuntaskan (permasalahan) mengenai rafaksi minyak goreng ini. Ini sudah diaudit sama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada isu sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian," ucap Luhut saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng, Senin (25/3/2024).
Lebih lanjut, istilah rafaksi minyak goreng telah muncul sejak awal tahun lalu. Singkatnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah untuk membayarkan utang rafaksi sebesar Rp344 miliar kepada peritel yang ikut menjalankan kebijakan tersebut.
Pada perkembangan terakhir, Komisi Pengawas Persaingan Usaha malah memperkirakan tagihan utang pemerintah terkait selisih harga minyak goreng kepada peritel mencapai Rp1,1 triliun.
Rinciannya, tagihan dari pelaku usaha dan distributor senilai Rp700 miliar, sisanya berasal dari 600 ritel modern di seluruh Indonesia yang saat itu menjalankan kebijakan satu harga.
Editor: Aditya Pratama