Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TEI ke-40 Ditutup dengan Transaksi 22,80 Miliar Dolar AS, Mendag: Lewati Target
Advertisement . Scroll to see content

Mendag Surati BPKP, Minta Audit soal Rafaksi Minyak Goreng

Rabu, 14 Juni 2023 - 20:48:00 WIB
Mendag Surati BPKP, Minta Audit soal Rafaksi Minyak Goreng
BPKP telah menerima surat permintaan audit terkait selisih harga atau rafaksi minyak goreng. (Foto: MPI/Advenia Elisabeth)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menerima surat permintaan audit terkait selisih harga atau rafaksi minyak goreng. Surat tersebut diajukan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP, Salamat Simanullang menuturkan, pihaknya akan terlebih dahulu mengkaji aspek hukum atas proses audit tersebut. 

Pasalnya, dokumen pembayaran minyak goreng itu telah diterbitkan PT Surveyor Indonesia, selaku lembaga surveyor yang ditunjuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Sekarang kami mau mengkaji dulu dari aspek hukum, apakah boleh melakukan review lagi apa yang sudah diterbitkan oleh PT Surveyor Indonesia," ujar Salamat di Gedung BPKP, Jakarta, Rabu (14/6/2023). 

Dia menambahkan, persoalan rafaksi minyak goreng berangkat dari kondisi 2022. Pada saat itu Indonesia mengalami masalah ketersediaan dan distribusi minyak goreng. 

"Pada saat itu Menteri Perdagangan memerintahkan seluruh jalur-jalur distribusi segera mendrop minyak ke masyarakat," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut