Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemendag Musnahkan 16.591 Balpres Pakaian Bekas Impor Ilegal, Tindak Tegas Pelanggaran
Advertisement . Scroll to see content

Kemendag Revisi Aturan Ekspor Pasir Laut, Ini Jenis-jenis yang Dilarang

Selasa, 10 September 2024 - 20:52:00 WIB
Kemendag Revisi Aturan Ekspor Pasir Laut, Ini Jenis-jenis yang Dilarang
Kemendag menerbitkan Permendag 20/2024 yang juga mengatur jenis-jenis pasir laut dan hasil sedimentasi laut yang kini mulai dilarang untuk diekspor. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang revisi aturan ekspor pasir dan hasil sedimentasi laut. Aturan ini merevisi untuk kedua kalinya atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, dimaksud mengatur jenis-jenis pasir laut dan hasil sedimentasi laut yang kini mulai dilarang untuk diekspor.

Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ketentuan ekspor jenis pasir laut berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang dilarang yakni pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran tertentu.

"Pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran D50 < 0,25 mm atau D50 > 2,0 mm; dengan persentase kerang (shells)/CaCO3 > 15 persen; Au (emas) > 0,05 ppm; Ag (perak) > 0,05 ppm; Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium > 0,05 ppm; Silika (SiO2) > 95 persen; Timah (Sn) > 50 ppm; Nikel (Ni) > 35 ppm; atau logam tanah jarang total > 100 ppm," bunyi Permendag 20/2024 dikutip, Selasa (10/9/2024).

Selain jenis pasir laut yang dilarang untuk diekspor seperti di atas, pasir alam yang diatur dalam angka IV Bidang Pertambangan dalam lampiran Permendag 20/2024, juga dilarang untuk diekspor.

"Selain pasir alam yang termasuk dalam angka IV Bidang Pertambangan dalam lampiran Peraturan Menteri ini. Hanya terhadap pasir hasil sedimentasi di laut," bunyi ketentuan tersebut.

Lalu, perihal hasil sedimentasi laut yang masuk dalam kategori pos tarif atau HS Code ex 2505.90.00, Kemendag juga mengatur larangan ekspornya. Larangan ekspor itu juga mencakup tanah pucuk atau humus dan produk mineral yang belum mengalami proses pengolahan yang termasuk dalam angka IV bidang Pertambangan.

"Selain top soil (termasuk tanah pucuk atau humus); produk mineral yang belum mengalami proses pengolahan yang termasuk dalam angka IV bidang Pertambangan dalam lampiran Peraturan Menteri ini," bunyi Permendag tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut