Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemendag Musnahkan 16.591 Balpres Pakaian Bekas Impor Ilegal, Tindak Tegas Pelanggaran
Advertisement . Scroll to see content

Kemendag Revisi Aturan Ekspor Pasir Laut, Ini Jenis-jenis yang Dilarang

Selasa, 10 September 2024 - 20:52:00 WIB
Kemendag Revisi Aturan Ekspor Pasir Laut, Ini Jenis-jenis yang Dilarang
Kemendag menerbitkan Permendag 20/2024 yang juga mengatur jenis-jenis pasir laut dan hasil sedimentasi laut yang kini mulai dilarang untuk diekspor. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengungkapkan Permendag Nomor 20/2024 itu merupakan hasil implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dia menekankan pemerintah mengizinkan ekspor pasir dan hasil laut tersebut jika kebutuhan domestik terpenuhi. Selain itu, ekspor dapat dilakukan jika menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Isy dalam keterangannya.

Isy menambahkan, ketentuan peraturan kebijakan ekspor pasir dan sedimentasi hasil laut tersebut dipertimbangkan agar menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.

"Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut," ucapnya. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut