Kemendag Sebut Harga Minyak Goreng dalam Proses Stabilisasi
JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, harga minyak goreng dalam proses stabilisasi dengan penerapan kebijakan baru domestic mandatory obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Oke menuturkan, dengan kebijakan tersebut akan memutus keterkaitan antara harga minyak goreng dan harga CPO internasional.
"Kebijakan yang terakhir dari pemerintah adalah kita pastikan harga minyak goreng putus dari ketergantungan harga CPO internasional, sehingga sekarang kebijakan DMO dan DPO itu maka harga minyak goreng diputus dari ketergantungan harga CPO internasional," kata Oke dalam acara Dialog Pelayanan Publik Ombudsman RI di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (8/2/2022).
Dia menjelaskan, produsen minyak goreng dalam negeri selama ini membeli CPO sebagai bahan baku minyak nabati dengan harga global. Oke menyebut saat ini masih sangat sedikit produsen minyak goreng yang terintegrasi langsung atau memiliki lahan kebun kelapa sawit sendiri.
Adapun harga minyak nabati dunia yang terus melonjak sejak tahun lalu, turut berpengaruh pada kenaikan harga minyak sawit sebagai bahan baku minyak goreng.