Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Sekjen Kemenhut Jelaskan Isu Zulhas Lepas 1,6 Juta Ha Hutan: Bukan untuk Sawit, tapi Tata Ruang
Advertisement . Scroll to see content

Kemendag Sita 2.735 Ton Produk Olahan Susu Impor Tak Berizin Senilai Rp120 Miliar

Rabu, 14 September 2022 - 16:35:00 WIB
Kemendag Sita 2.735 Ton Produk Olahan Susu Impor Tak Berizin Senilai Rp120 Miliar
Mendag Zulhas bersama jajaran Ditjen PKTN mengamankan produk olahan susu impor tak berizin sebanyak 2.735 ton dengan nilai sekitar Rp120 miliar. (Foto: Dok. Kemendag)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama jajaran Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan mengamankan produk olahan susu impor (susu skim bubuk, keju, whey protein, dll) tak berizin sebanyak 2.735 ton dengan nilai sekitar Rp120 miliar. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Kementerian Perdagangan pada PT TK di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Diketahui, perusahaan impor produk olahan susu dan turunannya ini melakukan pelanggaran dokumentasi persetujuan impor.

"5 September 2022 yang lalu pak Veri (Direktur Jenderal PKTN) melakukan pengawasan nah ditemukanlah PT TK ternyata tidak punya persetujuan impor," ujar Zulhas, Rabu (14/9/2022).

"Oleh karena itu berdasarkan Permendag nomor 51 tahun 2020 tentu tidak sesuai dengan ketentuan maka ini dikasih line nggak boleh keluar, nggak boleh diperdagangkan karena melanggar aturan," sambungnya. 

Zulhas menambahkan, hal ini merupakan bukti komitmen Kementerian Perdagangan dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan di luar kawasan pabean (post border).

Mendag menjelaskan, pemilik perusahaan mengakui kesalahannya karena tidak mengurus perizinan selama tiga bulan terakhir. Kata pemilik, hal itu lantaran surat rekomendasi tidak keluar dari Kementerian Pertanian. 

Lepas dari itu, Zulhas menegaskan, PT TK tetap melanggar aturan dan produk hewan olahan tersebut harus ditindaklanjuti. Adapun bisa dilakukan dengan dua cara yakni pemusnahan atau di reekspor. 

"Menurut aturan ini dimusnahkan, atau reekspor. Jadi saya sarankan saya minta kepada pemilik untuk di-reekspor saja. Nanti diurus surat supaya cepat. Karena pelanggaran tetap pelanggaran, aturan ya tetap aturan. Mudah-mudahan nanti tidak diulang lagi," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut