Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menyiapkan Generasi Emas Indonesia, Mengokohkan Fondasi Industri Pertambangan
Advertisement . Scroll to see content

Kemendag Tetapkan Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan Periode April, Simak Selengkapnya 

Jumat, 01 April 2022 - 15:18:00 WIB
Kemendag Tetapkan Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan Periode April, Simak Selengkapnya 
Kemendag menetapkan harga patokan ekspor produk pertambangan periode April 2022, di mana hampir seluruh produk pertambangan pada Maret 2022 harganya naik. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan, hampir seluruh produk pertambangan yang dikenakan bea keluar menunjukkan kenaikan harga pada Maret 2022. Kenaikan harga ini diakibatkan masih tingginya permintaan pada sebagian besar komoditas produk pertambangan. 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, kenaikan harga mempengaruhi analisa penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) untuk periode April 2022. Ketentuan HPE periode April 2022 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2022 tanggal 24 Maret 2022.

“Hampir seluruh produk pertambangan mengalami kenaikan harga dibandingkan periode sebelumnya. Beberapa komoditas yang pada periode lalu mengalami kenaikan harga masih tetap menunjukkan kenaikan harga pada periode April 2022 ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/3/2022).

Wisnu menambahkan, konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) mengalami kenaikan harga.

Selain itu, kenaikan harga juga terjadi pada konsentrat timbal dan konsentrat seng yang pada periode lalu mengalami penurunan harga. 

"Hal ini dikarenakan masih tingginya permintaan dunia atas produk-produk pertambangan tersebut," kata dia. 

Sementara itu, untuk komoditas konsentrat mangan dan komoditas pellet konsentrat pasir besi tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya. 

Adapun produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode April 2022 adalah konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata sebesar 3.629,42 dolar AS/WE atau naik sebesar 3,84 persen; konsentrat besi (hematit, magnetit) (Fe ≥ 62 persen dan ≤ 1 persen TiO2) dengan harga rata- rata sebesar 127,90 dolar AS/WE atau naik sebesar 3,30 persen; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar (Fe ≥ 50 persen dan (Al2O3 + SiO2) ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata sebesar 65,36 dolar AS/WE atau naik sebesar 3,30 persen; konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata sebesar 988,50 dolar AS/WE atau naik sebesar 2,73 persen. 

Kemudian, konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata sebesar 1.116,82 dolar AS/WE atau naik sebesar 17,46 persen; konsentrat pasir besi (lamela magnetit- ilmenit) (Fe ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata sebesar 76,37 dolar AS/WE atau naik sebesar 3,30 persen; konsentrat ilmenit (TiO2 ≥ 45 persen) dengan harga rata-rata sebesar 502,48 dolar AS/WE atau naik sebesar 2,16 persen.

Berikunya, konsentrat rutil (TiO2 ≥ 90 persen) dengan harga rata-rata sebesar 1.523,48 dolar AS/WE atau naik sebesar 2,32 persen dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) (Al2O3 ≥ 42 persen) dengan harga rata-rata sebesar 47,03 dolar AS/WE atau naik sebesar 10,35 persen.

Sedangkan untuk konsentrat mangan (Mn ≥ 49 persen) dengan harga rata-rata 221,68 dolar AS/WE dan pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 54 persen) dengan harga rata-rata 117,98 dolar AS/WE tetap tidak mengalami perubahan.

Sama halnya dengan periode-periode sebelumnya, Wisnu menyebut, penetapan HPE periode April 2022 ini dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Sedangkan untuk perhitungan usulan harga diperoleh dari berbagai sumber, seperti Asian Metal, Iron Ore Fine Australian, dan London Metal Exchange (LME). 

Kemudian, HPE ditetapkan setelah dilakukan rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait, antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut