Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Tetapkan Pengusaha Samin Tan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang
Advertisement . Scroll to see content

Samin Tan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang, Langsung Ditahan 

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:08:00 WIB
Samin Tan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang, Langsung Ditahan 
Pengusaha tambang, Samin Tan langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal terkait PT Amin Koalindo Tuhup (AKT). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengusaha tambang, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal terkait PT Amin Koalindo Tuhup (AKT) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah ditetapkan tersangka, Samin Tan langsung ditahan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan.

"Pada hari ini kami telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara ST (Samin Tan) dalam perkara tersebut," ucap Syarief dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2026) dini hari.

Dia menerangkan, Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya diduga melakukan perbuatan melawan hukum melakukan pertambangan sekaligus penjualan hasil tambang menggunakan dokumen perizinan yang tidak. Syarief menyebut, dokumen itu diperoleh dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara.

"Bahwa saudara ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan penambangan," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut