Kemenhub Berencana Kenakan Tarif Angkutan Massal Berbasis Buy The Service
Sejak pertama diluncurkan hingga saat ini, transportasi tersebut dinikmati secara gratis oleh masyarakat. Namun akan dikenakan tarif mulai 2022 melalui surat Sekjen Kementerian Perhubungan Nomor PR.306/1/4/PHB 2022 pada 9 Mei 2022.
Usulan pengenaan tarif ini juga dilakukan melalui surat Sekjen Kementerian Perhubungan Nomor KU.003/1/2/PHB 2022 pada 19 Juli, yaitu Usulan Penambahan Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat Volatil.
Secara rinci, tarif angkutan perkotaan berskema BTS ini, meliputi Palembang Rp4.000, Surakarta Rp3.700, Denpasar Rp4.400, Yogyakarta Rp3.600, dan Medan Rp4.300. Selain itu, Bandung Rp4.900, Surabaya Rp6.200, Banjarmasin Rp4.300, Makassar Rp4.600, dan Banyumas Rp3.900.
Meski demikian, Toni mengatakan, usulan tarif tersebut belum final karena masih akan dilakukan uji publik sehingga berpotensi berubah. Usulan tarif transportasi perkotaan berskema BTS ini masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) dan akan ditetapkan jika sudah final melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Setelah RPMK ditetapkan di Kementerian Keuangan menjadi PMK maka 45 hari kemudian tarif ini diberlakukan. Tapi kalau sekarang tarif masih nol rupiah,” ucapnya.
Editor: Jujuk Ernawati