Kemenhub Larang Laptop Apple MacBook Pro Masuk Bagasi Pesawat, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan instruksi larangan laptop Apple MacBook Pro 15 inch diangkut pesawat sebagai bagasi tercatat (checked baggage) dan kargo. Instruksi ini telah disebarkan kepada para pemangku kepentingan di industri penerbangan.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat Nomor: AU 201/0169/DKP/DBU/VIII/2019 yang menyatakan keputusan ini diambil demi menjamin keselamatan penerbangan. Adapun produk yang dilarang untuk diangkut yaitu MacBook Pro 15 inch dengan tahun produksi 2015 hingga 2017.
"Antisipasi penanganan permasalahan laptop produk Apple jenis MacBook Pro 15 inch yang diproduksi 2015, yang dipasarkan pada periode September 2015 - Februari 2017, karena ditemukan potensi kegagalan baterai (overheat) yang dapat menimbulkan risiko kebakaran," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti, Sabtu (31/8/2019).
Namun, Kemenhub memperbolehkan laptop itu dibawa bagasi kabin. Namun dengan syarat penumpang harus mematikan daya laptop, tidak dalam keadaan sleep mode, dan tidak mengisi ulang baterai laptop selama dalam penerbangan. Namun, laptop itu tidak dapat dibawa sebagai bagasi tercatat ataupun kargo.
Polana telah meminta kantor Otoritas Bandar Udara (OBU), operator bandara, dan maskapai untuk mematuhi kebijakan ini dan melakukan sosialisasi dan melakukan pengecekan lebih intensif kepada calon penumpang untuk menjamin keselamatan penerbangan.
PT Angkasa Pura II (Persero) siap menjalankan instruksi Kemenhub dengan mensterilkan kargo pesawat dari laptop Apple MacBook Pro 15 inch. Senior Vie President of Corporate Secretary & Legal AP II, Achmad Rivai mengatakan personel pengamanan penerbangan (aviation security/avsec) di bandara sudah diminta untuk melakukan pemeriksaan intensif.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh. Avsec akan memeriksa dua kali melalui metal detector pada security check point 1 dan 2. Di samping itu, pengecekan juga dilakukan saat proses lapor diri (check-in) untuk memastikan penumpang tidak menaruh laptop tersebut pada barang bawaan atau koper yang masuk kargo.
Editor: Rahmat Fiansyah