Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi V DPR Desak Kemenhub Audit Keselamatan Independen Buntut Marak Kereta Anjlok 
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Perketat Arus Keluar Masuk Jakarta, SIKM Akan Diperiksa

Rabu, 27 Mei 2020 - 09:30:00 WIB
Kemenhub Perketat Arus Keluar Masuk Jakarta, SIKM Akan Diperiksa
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubunganh, Budi Setiyadi. (Foto: iNews.id/Wildan Hidayat)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan arus keluar masuk Jakarta usai Lebaran. Setiap warga yang bepergian antar wilayah harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Dirjen Hubdar Kemenhub, Budi Setiyadi siap menerapkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 terkait Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta.

"Jadi hari ini kita harus betul-betul tegas untuk menerapkan kebijakan ini dan juga akan diinstensifkan koordinasi antar instansi untuk menegakkan peraturan,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (27/5/2020).

Menurut Budi, semua unsur petugas mulai dari Polisi, TNI, Kemenhub, Dishub, dan Satpol PP harus bersama-sama memperketat pengawasan terhadap warga yang akan bepergian antar wilayah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Kegiatan bepergian tersebut mensyaratkan adanya SIKM.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut