Kemenhub Terbitkan Pedoman Transportasi Umum di Tengah Larangan Mudik
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang petunjuk operasional transportasi darat, hingga laut di tengah larangan mudik. SE itu adalah tindak lanjut dari SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020,
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, pedoman ini selaras dengan SE Gugus Tugas dalam rangka memutus penyebaran wabah Covid-19. Protokol kesehatan menjadi kunci dalam SE yang dirilis bersama antara Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian.
“Melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian, Kemenhub fokus melakukan pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mendukung dan menindaklanjuti SE Gugus Tugas,” ujar Adita, Senin (11/5/2020).
Adapun SE Dirjen-dirjen yang telah terbut adalah SE Dirjen Perkeretaapian yang ditetapkan pada 7 Mei 2020 dan SE Dirjen Perhubungan Darat, Laut, dan Udara yang ditetapkan pada 8 Mei 2020. SE ini berlaku saat ditetapkan sampai dengan 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Secara umum SE Dirjen mengatur petunjuk operasional transportasi di setiap moda, baik darat, laut, udara dan kereta api yang menjadi pedoman bagi unsur Kemenhub di lapangan.
Dari unsur Kemenhub di lapangan, para Kepala Balai Transportasi Darat hingga Kepala Balai teknik Perkeretaapian, bertugas untuk mengawasi sekaligus mengendalikan pelaksanaan SE Gugus Tugas dengan berkoordinasi dengan operator transportasi, TNI, Polri, Pemda, Gugus Tugas, dan instansi terkait lainnya.
"Mengawasi dan memastikan pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan oleh operator transportasi di setiap prasarana transportasi baik di Terminal, Stasiun, Bandara dan Pelabuhan sesuai protokol kesehatan," ujarnya.
Sementara dari unsur operator sarana dan prasarana transportasi, bertugas untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam SE Gugus Tugas, memastikan pemesanan tiket hanya dapat dilakukan melalui kantor pusat maupun cabang dari operator.
"Wajib memastikan calon penumpang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam SE Gugus Tugas sebelum diberikan tiket.
Wajib memastikan para awak atau petugas dari operator sarana dan prasarana transportasi dan penumpang memenuhi protokol kesehatan baik pada saat akan berangkat, dalam perjalanan, maupun saat tiba di tujuan," kata dia.
Editor: Rahmat Fiansyah