Kemenkeu Telah Kantongi Nama 134 Pegawai yang Punya Saham atas Nama Istri
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengantongi nama 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang memiliki saham di perusahaan atas nama istri. Hal tersebut merupakan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya, Itjen (Inspektorat Jenderal Kemenkeu) sudah menerima hari Jumat siang kemarin, sedang kita analisis saat ini untuk kami memastikan kesesuaian nama termasuk usahanya apa," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Dia menambahkan, sejatinya tidak ada larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk berbisnis. Namun, PNS tersebut harus melaporkan terkait kepemilikan saham atau bisnis tersebut.
"Menurut aturan kan tidak ada larangan sebenarnya PNS berbisnis yang penting memberitahukan, melaporkan dan menjaga tidak ada konflik kepentingan dan abuse of power. Itu yang harus dijaga betul," katanya.
Prastowo mengungkapkan, bisnis yang diperbolehkan bagi PNS seperti usaha katering, fotografi, jasa wisata dan sebagainya. Pasalnya, bisnis tersebut tidak terkait dengan tugas dan fungsinya sebagai pegawai Kemenkeu.
"Yang dilarang itu penyalahgunaan wewenang dan juga konflik kepentingan," katanya.
Editor: Aditya Pratama