KPK Serahkan 2 Orang Terjaring OTT Banten ke Kejagung, Salah Satunya Jaksa
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banten ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Adapun, salah satu di antaranya merupakan jaksa.
Hal itu sebagaimana disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Menurutnya, hal itu sebagai wujud kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dan Kejagung.
"Kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/12/2025) dinihari.
Asep mengungkapkan, penyerahan ini lantaran Kejagung telah lebih dulu menetapkan tersangka terhadap dua orang yang diserahkan itu.
"Kemudian kami komunikasikan dengan kolega kami di Kejaksaan Agung dan ternyata di sana sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka dan sudah terbit surat perintah penyidikannya," ujarnya.
"Untuk kelanjutannya penyidikannya tentunya nanti akan dilanjutkan di Kejaksaan Agung," ungkap dia.