Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngeri! Noorsy Beber Kedaulatan Negara Digadaikan Ke Asing di Kasus Whoosh dan PLTS 
Advertisement . Scroll to see content

Kemenko Marves Beberkan Alasan Penerbitan Aturan Baru TKDN PLTS

Jumat, 09 Agustus 2024 - 12:08:00 WIB
Kemenko Marves Beberkan Alasan Penerbitan Aturan Baru TKDN PLTS
Penerbitan aturan baru TKDN PLTS diharapkan bisa mendapat perluasan akses pendanaan asing, termasuk hibah dan pinjaman untuk transformasi ketenagalistrikan. (Foto: Dok. Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Perluasan akses pendanaan ini diklaim sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mempercepat transisi energi bersih dan terbarukan, memperkuat ketahanan energi dan menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia. 

"Di antaranya adalah peningkatan akses terhadap pendanaan asing melalui perjanjian pinjaman atau hibah luar negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dalam negeri dengan nilai minimal 50 persen dari total pembiayaan berasal dari kreditor multilateral atau bilateral," ujarnya.

Proyek infrastruktur ketenagalistrikan PLTS untuk memenuhi kebutuhan domestik dapat menikmati relaksasi impor hingga Juni 2025, selama memenuhi persyaratan yang tertulis dalam Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2024.

Dalam persyaratannya disebutkan impor dapat dilakukan dari perusahaan industri modul surya luar negeri yang memiliki komitmen investasi untuk produksi modul surya di dalam negeri dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang industri pemerintah bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri modul surya dalam negeri.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut