Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sekjen Peradi Bersatu soal Salinan Ijazah Jokowi Banyak Ditutupi: Lindungi Data Pribadi
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkominfo: Pengendali Data Harus Bertanggung Jawab Lindungi Data Pribadi

Rabu, 23 November 2022 - 18:21:00 WIB
 Kemenkominfo: Pengendali Data Harus Bertanggung Jawab Lindungi Data Pribadi
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong (kanan), dalam acara Indonesia Digital Conference (IDF) 2022 di Jakarta, Rabu (23/11/2022). (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan setiap pengendali data bertanggung jawab untuk melindungi data pribadi. Hal itu, tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). 

Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong mengatakan, Pengendali data harus memiliki Data Protection Officer. 

"Jadi Orang yang bertanggung jawab dalam melindungi data pribadi adalah Pengendali data dalam hal ini Data Protection Officer," kata Usman dalam acara Indonesia Digital Conference (IDF) 2022 di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Dia mengungkapkan, sangat penting bagi pengendali data mengetahui definisi dan kategori yang termasuk ke dalam data pribadi. Ia menyebut ada dua kategori data pribadi, ada yang bersifat spesifik dan ada data yang bersifat umum.

Adapun data yang bersifat spesifik misalnya rekening bank, kemudian juga rekam medis, kemudian juga biometrik itu data yang sifatnya spesifik. Sementara data umum itu agama, jenis kelamin, status perkawinan dan lain-lain.

"Data-data ini yang harus kita lindungi, kita lindungi karena yang disebut pelanggaran data pribadi adalah penggunaan data oleh pengendali data yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ungkap Usman.

Dia menncontohkan, perusahaan media yang melakukan survey terhadap pelanggan dengan menghimpun data pribadi mereka untuk keperluan identifikasi pembaca.

"Tetapi kalau dia digunakan untuk keperluan di luar itu misalnya untuk kepentingan ekonomi dengan maaf misalnya menjual ke lembaga lain atau perusahaan lain, ini adalah pelanggaran data pribadi, pelanggaran Undang-Undang PDP," tutur Usman.

Dia menerangkan, jika perusahaan media akan menggunakan data pribadi pelanggan untuk hal lain, maka harus ada persetujuan berupa rekaman ataupun tertulis.

"Ini yang saya kira penting di teman-teman, kecuali ada persetujuan dari pelanggan itu, persetujuan ini juga harus bersifat tertulis atau direkam," kata Usman.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut