Kemenkop UKM Beberkan 8 Koperasi Bermasalah, Ini Rinciannya
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah memproses 8 koperasi bermasalah yang dilaporkan masyarakat. Proses tersebut, ditangani Tim Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah diharapkan mampu menjawab keluhan masyarakat. Satgas tersebut, juga dibentuk untuk mengawal secara utuh koperasi yang saat ini sedang mengikuti homologasi/perjanjian yang telah ditetapkan PKPU.
”Dengan begitu dapat menumbuhkan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat atau anggota yang tergabung dalam koperasi,” kata Teten, dalam keterangannya saat acara Pembekalan atas terbentuknya Tim Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah, secara daring, di Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Dia menjelaskan, 8 koperasi bermasalah yang sedang dalam proses pelaksanaan homologasi/perjanjian perdamaian (pasca PKPU), yaitu:
1. KSP Sejahtera Bersama
2. KSP Indosurya
3. KSP Pracico Inti Sejahtera
4. KSPPS Pracico Inti Utama
5. KSP Intidana
6. Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa
7. KSP Lima Garuda
8. KSP Timur Pratama Indonesia.
Menurut Teten, proses homologasi dirasakan belum memenuhi harapan anggota koperasi.