Kemenkop UKM Tetapkan KSP Indosurya sebagai Koperasi dalam Pengawasan Khusus
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan menetapkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dalam status Koperasi dalam Pengawasan Khusus. Hal ini menyusul belum tuntasnya proses pembayaran kewajiban terhadap anggota serta proses hukum yang masih berjalan.
Penetapan status tersebut untuk memastikan segala aktivitas yang dilakukan KSP Indosurya dalam pengawasan Kemenkop UKM.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menuturkan, setelah ditetapkan sebagai Koperasi Dalam Pengawasan Khusus, maka KSP Indosurya harus melaporkan segala tindakan yang akan dilakukan oleh koperasi dan harus mendapat persetujuan dari Kementerian Koperasi dan UKM.
"Dengan demikian, apapun yang dilakukan oleh Pengurus dapat dipantau dan dikawal oleh Kementerian, untuk menjamin tidak ada tindakan-tindakan Pengurus yang dapat merugikan anggota,” ujar Zabadi dalam keterangan pers, Kamis (30/6/2022).
Dia menyebut, saat ini proses hukum kasus KSP Indosurya masih bergulir di Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pencucian uang. Proses penegakan hukum dipastikan masih berjalan, meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara masih belum lengkap (P-18).
Kemenkop UKM dan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah berkepentingan agar proses penyelesaian kewajiban Indosurya membayarkan tahapan skema perdamaian PKPU kepada anggota dapat dilaksanakan.
“Melihat proses hukum yang masih belum rampung dan masih berjalan, kami mengharapkan jika aset yang disita penyidik dapat dibuka sehingga kami mengetahui atau setidaknya dapat memperkirakan nilai aset untuk pemenuhan kewajiban Indosurya kepada para anggotanya. Untuk mendukung hal tersebut, segera mungkin kami juga akan melakukan langkah-langkah konsultatif dengan beberapa pihak yang terkait,” ucap Zabadi.
Sebagi informasi, pihak kepolisian dalam hal ini Kabareskrim dapat memberikan informasi kepada Kemenkop UKM terkait aset yang telah disita dari HS (Henry Surya), sehingga dapat digunakan sebagai Asset Based Resolution dalam pengembalian dana simpanan anggota sesuai putusan homologasi.
Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah juga telah meminta agar KSP Indosurya segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan terlebih dahulu melakukan audit eksternal/Kantor Akuntan Publik.
Editor: Aditya Pratama