Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tancap Gas! Komisi Reformasi Polri Rapat Perdana Senin 10 November
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka KSP Indosurya Bebas, Polri Janji Kasus Dilanjutkan

Sabtu, 25 Juni 2022 - 17:19:00 WIB
Tersangka KSP Indosurya Bebas, Polri Janji Kasus Dilanjutkan
Ilustrasi tersangka. Tersangka kasus KSP Indosurya bebas (Taufan Mustafa/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memastikan proses hukum kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta tetap berjalan. Meskipun, dua tersangka, yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria telah bebas dari penjara. 

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menuturkan, kedua tersangka telah menjalani masa tahanan selama 120 hari. 

"Iya (tersangka bebas), masa tahanannya habis selama 120 hari. Perkara tetap lanjut ya," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6/2022). 

Lebih jauh dikatakan, berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Akan tetapi, berkas perkara itu belum dikembalikan lagi. 

Dirinya menduga, pihak jaksa mengalami kendala. "Berkas perkaranya belum dibalikkan dari jaksa ke Polri. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa," tuturnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut