KemenPANRB Dorong Percepatan Perampingan Jabatan Fungsional ASN
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengajak instansi pemerintah untuk menyeragamkan persepsi dan implementasi pada perencangan jabatan, perencanaan, serta pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini merupakan fokus pada fleksibilitas rekrutmen dan simplifikasi jabatan fungsional ASN.
"Sebelumnya kita memperbanyak jabatan fungsional, sekarang kita rampingkan. Dari 292 jabatan fungsional, sekarang sudah berkurang menjadi 279 jabatan fungsional," ujar Plh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam keterangan tertulisnya dikutip, Sabtu (14/10/2023).
Aba menambahkan, ke depannya jabatan fungsional akan dibuat lebih fleksibel dan sederhana, di mana satu instansi menaungi satu atau hanya beberapa jabatan fungsional.
Aba mencontohkan, di Badan Kepegawaian Negara (BKN) mungkin dapat disederhanakan menjadi jabatan fungsional Analis SDM Aparatur, namun dapat melaksanakan tugas assesment yang mensyaratkan sertifikat atau audit kepegawaian.
"Ini akan memudahkan perpindahan pegawai, tidak mengubah nomenklatur jabatan. Jadi organisasi pemerintah lebih fleksibel dan dinamis menyesuaikan kebutuhan serta tantangan," kata dia.
Nantinya, uji kompetensi bagi pegawai yang selama ini masih dilakukan oleh instansi pembina, ke depannya bisa dilakukan secara mandiri.
Sebagai contoh, jabatan pranata humas instansi pembinanya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Jika kuota uji kompetensi di Kemenkominfo masih penuh, maka instansi pegawai yang bersangkutan bisa melakukan uji kompetensi secara mandiri. Uji kompetensi yang dilakukan secara mandiri ini tetap diakui.
"Rekomendasi uji kompetensi ini berlaku dua tahun. Jangan sampai pegawai sudah lulus uji kompetensi, dia mau naik jabatan tidak bisa, naik pangkat tidak bisa. Ini tetap harus ada ada apresiasinya," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama