Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

RUU ASN Disahkan, Menpan-RB Pastikan Tenaga Honorer Tak Kena PHK Massal

Selasa, 03 Oktober 2023 - 22:27:00 WIB
RUU ASN Disahkan, Menpan-RB Pastikan Tenaga Honorer Tak Kena PHK Massal
Menpan-RB pastikan tidak ada tenaga honorer yang di-PHK massal usai RUU ASN disahkan (Dok. ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan pemerintah dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (03/10). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pun memastikan tidak ada PHK massal usai peresmian RUU ASN.

Menurut Abdullah, salah satu isu krusial dalam RUU tersebut adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah. 

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” kata Anas dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” tutur Anas.

Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

“Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ucap mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut