Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Resmikan Pabrik Lotte Chemical Indonesia: Salah Satu Prestasi Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Kemenperin Bakal Kasih Sertifikat TKDN Gratis, Cek Syaratnya

Jumat, 03 September 2021 - 17:07:00 WIB
Kemenperin Bakal Kasih Sertifikat TKDN Gratis, Cek Syaratnya
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal memberikan sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada 9.000 produk secara cuma-cuma atau gratis. Pemberian sertifikat TKDN itu akan diluncurkan pada Sabtu (4/9/2021), bersamaan dengan peringatan Hari Pelanggan Nasional. 

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan tujuan pemberian sertifikasi ini tak lepas untuk membangkitkan kembali gairah usaha para pelaku industri dalam negeri di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19. 

"Nantinya, sertifikasi tersebut ditujukan bagi industri kecil dan menengah (IKM) dan industri skala besar. Sertifikat TKDN dimaksudkan untuk mendorong agar semua produk yang dihasilkan industri dalam negeri dapat diserap dalam proyek pengadaan barang/jasa, baik itu melalui APBN maupun anggaran BUMN/ BUMD,” kata Agus Gumiwang, di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Dia menjelaskan, ketentuan bagi produk yang berhak mendapat sertifikat gratis tersebut, yaitu memiliki nilai TKDN minimal 25 persen. Untuk satu perusahaan dapat difasilitasi hingga delapan sertifikat produk, dan satu sertifikat yang difasilitasi dapat memuat produk dengan jenis bahan baku dan proses produksi yang sama meskipun beda dimensi.  

Dalam implementasinya, Menperin telah menunjuk Sucofindo dan Surveyor Indonesia untuk menjalankan program sertifikasi TKDN ini tanpa dipungut biaya.

“Diharapkan para pelaku usaha di tanah air dapat memanfaatkan proses mendapatkan sertifikasi TKDN ini secara gratis tersebut hingga akhir tahun 2021,” ujar Agus Gumiwang.

Kepala Pusat Peningkatan Produk Penggunaan Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Nila Kumalasari, menjelaskan pemerintah telah menguatkan dukungan program sertifikasi TKDN gratis ini dengan berbagai peraturan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Berikutnya, Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Dalam Perpres 12/2021, disebutkan bahwa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggarannya untuk belanja barang atau jasa,” tutur Nila.

Dia mengungkapkan, produk impor yang ada di dalam aplikasi e-katalog pemerintah akan dilakukan pembekuan penayangan (freezing) jika produk tersebut sudah diproduksi di dalam negeri dan memiliki TKDN 40 persen.

“Kami sudah bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan mereka sudah setuju,” ungkap Nila.

Dengan begitu, kata Nila, kementerian/lembaga maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan lagi menggunakan produk impor, melainkan memanfaatkan produk-produk buatan industri dalam negeri.

“Tahun ini, Kemenperin mencatatkan sejarah baru, yaitu penerimaan anggaran dari Kementerian Keuangan untuk melakukan program sertifikasi TKDN,” ujar Nila.

Sementara itu, Kepala Unit Bisnis Strategis Perdagangan Industri dan Kelautan PT. Sucofindo (Persero), Supriyanto,  mengatakan bagi pelaku UMKM, IKM, maupun industri besar yang berminat mendapatkan sertifikasi TKDN secara gratis bisa mendaftar ke PT. Sucofindo (Persero) dan PT. Surveyor Indonesia (Persero).

Selain itu, pelaku usaha juga dapat menghubungi Sucofindo, khususnya Unit Bisnis Strategis Perdagangan Industri dan Kelautan, Bagian Fasilitasi Kandungan Lokal Jl. Raya Pasar Minggu Km. 34, Lantai 4 Jakarta Selatan Telp. 021 - 7983666 ext 1419, maupun ke perwakilan cabang-cabang Sucofindo yang ada di daerah.

Adapun dokumen yang harus disiapkan, yaitu Akta Pendirian Perusahaan dan Izin Usaha Industri (IUI) yang masih berlaku atau pengajuan IUI melalui Online Single Submission (OSS) di BKPM yang sudah berlaku efektif untuk tahap pengajuan.

Selanjutnya, lembaga surveyor akan melakukan site visit atau kunjungan pabrik untuk melihat fasilitas produksi yang digunakan dan menghitung porsi lokal dan impor dari bahan baku atau material yang digunakan, tenaga kerja (langsung dan tidak langsung), dan biaya tidak langsung pabrik (factory overhead).

“Kami mengajak kepada para produsen untuk mengisi kuota tahun ini. Ayo, ambil kesempatan sertifikasi gratis ini dan manfaatkan programnya,” ujar Supriyanto.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut