Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dilarang Jual iPhone 16, Apple Tawarkan Investasi Rp1,5 Triliun ke RI
Advertisement . Scroll to see content

Kemenperin: Industri Susu Kental Manis Berkontribusi pada Ekonomi

Sabtu, 07 Juli 2018 - 11:36:00 WIB
Kemenperin: Industri Susu Kental Manis Berkontribusi pada Ekonomi
Konsumen memilih produk susu kental manis di salah satu mini market di Pasar Baru, Jakarta, Jumat (6/7/2018). Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah mengeluarkan surat edaran yang memperketat aturan tentang label dan iklan
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Di tengah isu susu kental manis (SKM) lebih banyak gula daripada susu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan industri SKM memiliki kontribusi yang besar terhadap ekonomi nasional.

Berdasarkan data Kemenperin, kapasitas produksi pabrik SKM mencapai 812 ribu ton setiap tahunnya. Investor yang bergerak di sektor usaha ini juga telah mengeluarkan investasi tak kurang dari Rp5,4 triliun dengan total pekerja yang terserap mencapai 6.652 orang.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Panggah Susanto menyarankan masyarakat untuk tetap mengonsumsi SKM sebagai penambah bahan makanan kue atau pengganti gula.

"Hal ini dimaksudkan untuk menghindari dampak negatif terhadap iklim usaha di sektor industri penghasil SKM yang selama ini telah memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. Selain itu, apabila industri ini mengalami penurunan maka akan berdampak kepada puluhan ribu peternak sapi perah," kata Panggah, Sabtu (7/7/2018).

Dia menjelaskan, SKM merupakan salah satu anasir dari berbagai macam produk turunan susu. Standar SKM telah diatur melalui Peraturan Kepala BPOM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan yang disusun berdasarkan standar internasional, yakni Codex Alimentarius.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut