Kemenperin: Relaksasi PPnBM Dongkrak Penjualan Mobil
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menepis kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan roda empat tak ada hasil. Insentif fiskal tersebut justru mendongkrak penjualan mobil.
"Sejak dikeluarkannya kebijakan (relaksasi PPnBM) ini beberapa hari lalu, perusahaan otomotif melaporkan peningkatan penjualan," ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri di Jakarta, Sabtu (13/3/2021).
Pernyataan itu disampaikan menanggapi hasil telesurvei yang dilakukan Lembaga Survei KedaiKOPI. Survei yang dilakukan terhadap 800 responden itu menyatakan 99,2 persen menilai tidak akan membeli mobil baru dalam masa relaksasi PPnBM ini.
"Untuk mengukur dampak relaksasi PPnBM terhadap pembelian masyarakat, sebaiknya menggunakan data penjualan atau melakukan survei terhadap pembeli mobil sejak Maret 2021," katanya.
Febri mengungkapkan, sejumlah pabrikan melaporkan kenaikan Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) sejak awal bulan ini. Dia menyebut, kenaikan pemesanan mobil yang memperoleh insentif antara 20-155 persen.
Dia optimistis pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan baik, tepat sasaran, dan menguntungkan baik konsumen maupun sektor industri. Sejak relaksasi diberikan pada awal bulan Maret ini, terlihat lonjakan penjualan mobil yang siginifikan.
"Kemenperin mendukung agar industri otomotif serta para distributor kendaraan dapat melakukan fungsi imbauan, controlling, serta supervisi kepada diler, agar penurunan harga kendaraan dapat sesuai dengan harapan dan memenuhi permintaan konsumen sebaik mungkin," kata Febri.
Sebelumnya, pemerintah memberikan relaksasi PPnBM dengan skema pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc. Relaksasi diberikan secara bertahap yakni Maret-Mei diskon PPnBM 100 persen, Juni-Agustus 50 persen, dan September-Desember 25 persen.
Editor: Rahmat Fiansyah