Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenperin Usulkan Jenis Mobil Layak Dapat Insentif
Advertisement . Scroll to see content

Kemenperin Sebut Ada 8 Merek Motor Listrik yang Bakal Terima Subsidi, Berikut Daftarnya

Senin, 20 Maret 2023 - 21:46:00 WIB
Kemenperin Sebut Ada 8 Merek Motor Listrik yang Bakal Terima Subsidi, Berikut Daftarnya
Kemenperin menyampaikan, hingga saat ini sudah ada delapan merek motor listrik yang memiliki TKDN di atas 40 persen. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan, hingga saat ini sudah ada delapan merek motor listrik yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen. Dengan begitu, produsen yang siap menerima subsidi akan bertambah.

"Hingga saat ini sudah ada delapan perusahaan dan 13 tipe motor listrik yang memiliki TKDN diatas 40 persen," ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufik Bawazier dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Adapun, kedepalan produsen tersebut di antaranya PT Wika Industri Manufaktur produsen motor Gesits, PT Terang Dunia Internusa produsen motor United, PT Smoot Motor Indonesia memproduksi motor Smoot elektrik tempur dan motor Smoot Electric Zuzu, PT Volta Indonesia Semesta memproduksi motor Volta 401.

Lalu, PT Juara Bike produsen motor Selis E-Max dan Selis Agats, PT Triangle Motorindo memproduksi motor Viar new Q1, PT Artas Rakata Indonesia memproduksi motor Rakata X5 dan X9, serta PT Hartono Istana Teknologi memproduksi motor Polytron PEV 30M1 A/T.

"Hari ini ada delapan perusahaan untuk 13 model, sistem sudah siap teman teman sudah bisa mengakses, ini target yang dilakukan, mengubah behavior masyarakat sehingga ada manfaat yang besar dari penggunaan kendaraan listrik," ucap Taufiek.

Secara mekanisme pemberian subsidi untuk motor listrik, Taufiek menjelaskan nantinya produsen tersebut akan terlebih dahulu mendaftarkan merek motornya ke sistem elektronik milik Kemenperin. Beberapa dokumen yang dibutuhkan oleh produsen antara lain, sertifikasi TKDN, nomor rangka kendaraan untuk unit yang menerima subsidi.

"Jadi nanti industri mendaftarkan data produksi model, nomor rangka dan sertifikat TKDN untuk di verifikasi, kemudian (industri) manufaktur diberikan data-data bantuan penerima manfaat, jadi dealer akan merujuk nomor induk pendaftaran," tuturnya.

Sekadar informasi tambahan, Pemerintah menargetkan subsistem motor listrik pada tahun 2023 dialokasikan pada 200.000 kendaraan baru, sedangkan untuk tahun 2024 jumlahnya ditambah 600.000 unit lagi.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut