Kemenperin Siapkan Empat Permen Turunan Perpres Mobil Listrik
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyiapkan aturan turunan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019. Aturan tersebut akan menjadi panduan teknis dari kebijakan percepatan ekosistem mobil listrik.
"Aturan tersebut antara lain terkait roadmap industri kendaraan di dalam negeri serta fasilitas tentang skema CKD, IKD, dan part by part," ujar Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Putu Juli Ardika, Minggu (15/12/2019).
Putu berjanji empat aturan turunan itu segera diterbitkan. Pasalnya, sudah banyak investor yang berkomitmen untuk mengembangkan ekosistem mobil listrik di Indonesia, termasuk bahan baku baterai.
"Untuk itu, kami akan mempercepat menyusun aturan-aturannya. Kami juga mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk transportasi umum," ucapnya.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Harjanto mendorong agar investor Jepang untuk berinvestasi mengembangkan mobil listrik di Tanah Air. Jepang merupakan investor sukses di bidang otomotif di berbagai dunia, termasuk Indonesia.
Harjanto menambahkan, pemerintah telah menerbitkan Perpres 55/2019 dan PP 73/2019 untuk mengakselerasi program kendaraan listrik. Untuk mendukung hal tersebut, investor bakal mendapatkan berbagai insentif, termasuk tax holiday sepanjang investasi dalam jumlah besar.
"Kami fokus membidik investasi untuk pembuatan baterai, electric motor, dan power control unit, yang menjadi tiga komponen utamanya. Insentif tersebut diberikan sepanjang investasi mereka sekitar 50 juta dolar AS atau mereka melakukan proses industrialisasi di dalam negeri," ucapnya.
Editor: Rahmat Fiansyah