Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nusron Wahid: Semua Tempat Ibadah Harus Bersertifikat di Era Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Kementerian ATR: Pulau Widi Kawasan Hutan Lindung, Tak Ada Rencana Pemanfaatan Ruang Lain

Kamis, 29 Desember 2022 - 11:42:00 WIB
Kementerian ATR: Pulau Widi Kawasan Hutan Lindung, Tak Ada Rencana Pemanfaatan Ruang Lain
Kementerian ATR sebut Pulau Widi kawasan hutan lindung, tak ada rencana pemanfaatan ruang lain
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Gabriel Triwibawa menegaskan Pulau Widi di Kabupaten Halmahera, Maluku Utara (Malut) diperuntukkan sebagai kawasan hutan lindung. Ini ditinjau dari aspek Rencana Tata Ruang (RTR), baik dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Malut maupun RTRW Kabupaten Halmahera Selatan.

"Pulau Widi termasuk kawasan hutan lindung. Oleh karena itu, tidak terdapat rencana pemanfaatan ruang selain hutan lindung tersebut," kata dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (29/12/2022).

Dia menjelaskan, dalam aspek pemanfaatan ruang, sejak diterbitkan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang, pemanfaatan ruang diatur lebih ketat karena harus melalui tahapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). 

“Ketika sudah mempunyai lahan, tidak serta-merta dapat memanfaatkannya karena harus melalui proses penerbitan KKPR untuk ditindaklanjuti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Lingkungan (PL),” ujarnya.

Menurut Gabriel, masyarakat dan perguruan tinggi bisa membantu memberikan masukan dalam pengelolaan kedaulatan, termasuk Pulau Widi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut