JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Gabriel Triwibawa menegaskan Pulau Widi di Kabupaten Halmahera, Maluku Utara (Malut) diperuntukkan sebagai kawasan hutan lindung. Ini ditinjau dari aspek Rencana Tata Ruang (RTR), baik dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Malut maupun RTRW Kabupaten Halmahera Selatan.
"Pulau Widi termasuk kawasan hutan lindung. Oleh karena itu, tidak terdapat rencana pemanfaatan ruang selain hutan lindung tersebut," kata dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (29/12/2022).
Perkuat Transformasi Maritim, Ini Langkah Nyata Pertamina Dukung Indonesia Emas 2045
Dia menjelaskan, dalam aspek pemanfaatan ruang, sejak diterbitkan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang, pemanfaatan ruang diatur lebih ketat karena harus melalui tahapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Ketika sudah mempunyai lahan, tidak serta-merta dapat memanfaatkannya karena harus melalui proses penerbitan KKPR untuk ditindaklanjuti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Lingkungan (PL),” ujarnya.
6 Pulau di Indonesia yang Pernah Dijual di Situs Asing, Nomor 1 Ditawarkan Ratusan Miliar
Menurut Gabriel, masyarakat dan perguruan tinggi bisa membantu memberikan masukan dalam pengelolaan kedaulatan, termasuk Pulau Widi.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku