Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ayo Daftar Webinar Gratis MNC Sekuritas x BEI Jawa Tengah: Strategi Melihat Kondisi Pasar dan Valuasi Saham
Advertisement . Scroll to see content

Kementerian ATR Siap Beri Izin HGB hingga 160 Tahun kepada Investor IKN Nusantara

Kamis, 06 Oktober 2022 - 15:21:00 WIB
Kementerian ATR Siap Beri Izin HGB hingga 160 Tahun kepada Investor IKN Nusantara
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyampaikan tawaran menarik bagi investor di IKN Nusantara terkait masa berlaku HGB bisa diberikan hingga 160 tahun. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyampaikan tawaran menarik bagi investor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengenai masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB). Adapun masa berlaku HGB khusus untuk investor di IKN Nusantara bisa diberikan hingga 160 tahun.

Meski begitu, Hadi menyebut pemerintah tidak akan memberikan masa berlaku HGB secara sekaligus. 

"Rencananya kita akan memberikan suatu perizinan bagi investor di sana, selama 80 tahun, dibagi tiga tahap, tapi kita berikan langsung juga," ujar Hadi dalam Rilis Indikator Politik Indonesia, Kamis (6/10/2022).

Menurutnya, ada kemungkinan perizinan HGB diberikan hingga 160 tahun. Asalkan lahan tersebut digunakan untuk kegiatan yang produktif dan mendukung pembangunan kota.

"Karena HGB 80 tahun itu apabila digunakan dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat, kita masih bisa perpanjang lagi hingga 80 tahun lagi, sehingga bisa 160 tahun. Namun, yang kita izinkan 80 tahun dulu," kata dia.

Hadi menambahkan, pemerintah kompak untuk menarik minat investor untuk IKN Nusantara, meski di tengah kondisi ekonomi global yang sedang sulit. Salah yang ditawarkan yaitu memberikan insentif yang menarik.

Meski demikian, Hadi mengatakan, usulan tersebut tentu bakal dikembalikan kepada Badan Otorita IKN Nusantara. Sama seperti penyelesaian RDTR yang ditargetkan bakal rampung pada akhir 2022 ini.

"Semuanya akan kita serahkan kepada Badan Otorita IKN, termasuk RDTR yang bagian dari tata ruang, termasuk pertanahan yang nanti kami akan bantu dan akan kami serahkan kepada otorita IKN," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut