Kementerian ATR Ungkap 3 Kasus Mafia Tanah di Jambi, Selamatkan Kerugian Rp1,19 Triliun
JAMBI, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan tiga kasus kejahatan pertanahan di Provinsi Jambi. Adapun potensi kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,19 triliun.
"Total luas objek tanah mencapai 580.790 meter persegi dengan potensi nilai kerugian Rp1,19 triliun yang berasal dari harga tanah tersebut, nilai investasi usaha, termasuk pendapatan negara atas pajak," ucap AHY di Mapolda Jambi, Selasa (25/6/2024).
AHY menambahkan, kronologi modus kejahatan singkat tindak pidana pertanahan, yaitu dengan memalsukan dokumen untuk menguasai tanah yang bukan miliknya.
"Semua berkas perkara (pertanahan) statusnya sudah melewati tahapan P21 atau berkas lengkap, di mana saat ini sebanyak dua kasus sedang dalam proses persidangan dan satu kasus sudah diputus oleh pengadilan negeri," tuturnya.
Atas keberhasilan tersebut, AHY menyampaikan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bekerja keras, bersinergi, dan berkolaborasi dalam satu kesatuan melalui Satgas Anti-Mafia Tanah.
"Baik pemerintah, kepolisian, kejaksaan, dan paling penting partisipasi dari berbagai elemen masyarakat dan juga rekan media," ucapnya.
"Seringkali masyarakat takut dan merasa tidak berdaya, tapi karena kekuatan dan keberanian kita semua, kita menyuarakan dan kita coba membongkar permasalahan sekaligus menghadirkan keadilan di negeri kita," tuturnya.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono menyadari ulah mafia tanah ini merugikan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di Jambi.
"Ini tentunya menjadi bagian dari kekompakan Satgas Anti-Mafia Tanah di Jambi yang didukung Pak Gubernur dan juga masyarakat di Jambi. (Mafia tanah) ini yang sama-sama kita perangi dan tentu kami berkomitmen tidak ada tempat bagi mafia tanah di Jambi, dan tentu ini jadi komitmen kita bersama," kata Rusdi.
Editor: Aditya Pratama