Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemlu Ungkap Rizki Remaja Bandung Bukan Korban TPPO, Ternyata Sukarela Kerja di Kamboja
Advertisement . Scroll to see content

Kementerian Luar Negeri Buka Lowongan Kerja untuk SMA-S2, Cek Syaratnya

Selasa, 14 Juni 2022 - 14:32:00 WIB
Kementerian Luar Negeri Buka Lowongan Kerja untuk SMA-S2, Cek Syaratnya
Kementerian Luar Negeri buka lowongan kerja untuk SMA-S2, cek syaratnya(Foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idKementerian Luar Negeri (Kemlu) membuka lowongan kerja nonPNS. Lowongan ini diperuntukkan bagi para lulusan SMA hingga S2.

“Lowongan kerja nonPNS Kementerian Luar Negeri tingkat SMA, D3, S1 bukan Juni 2022,” tulis akun @cpns_bumn di Instagram, dikutip Selasa (14/6/2022).

Pengumuman tersebut menyebutkan persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon pelamar yang berminat. Salah satunya, memiliki ijazah minimal SLTA khusus untuk formasi sebagai pengemudi.

“Persyaratan administrasi pelamar, memiliki ijazah minimal SLTA khusus untuk formasi sebagai pengemudi. Memiliki ijazah minimal D-3/Sarjana (S-1)/Magister (S-2) untuk formasi lainnya,” tulis akun tersebut.

Sementara persyaratan umum pelamar, yaitu:

1. WNI
2. Berusia minimal 22 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat melamar
3. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai setempat dan swasta
5. Tidak sedang berkedudukan sebagai ASN atau anggota TNI/Polri
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan persyaratan administrasi
8. Memiliki keahlian dan keterampilan untuk bidang tugas yang diperlukan
9. Menguasai Bahasa Inggris dan atau bahasa asing lainnya secara memadai
10. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkotika dan atau obat-obatan terlatang atau sejensinya yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter
11. Berkelakukan baik dan tidak pernah terlibat tindak pidana, baik di wilayah RI maupun di negara lain yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Polri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut