Kementerian PUPR Buka Tender Proyek Pembangunan Bandara VVIP IKN Senilai Rp4,28 Triliun
Pembangunan Bandara VVIP IKN bukan saja menjadi tugas Kementerian PUPR. Lewat Perpres Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara, Presiden Jokowi juga memerintah Kementerian Perhubungan turut membangun bandara VVIP tersebut.
Pada Pasal 1 Perpres tersebut dijelaskan bahwa, Percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person (VVIP) dilalmkan untuk pengembangan infrastruktur penerbangan dan pendukung konektivitas lbu Kota Nusantara. Bandara VVIP tersebut digunakan khusus untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN.
Selanjutnya pada Pasal 3, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk menyiapkan kebutuhan lahan, kebutuhan fasilitas, dan tata letak fasilitas, serta kawasan keselamatan operasi penerbangan di Bandara tersebut.
Sedangkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono ditugaskan untuk menyusun perencanaan desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan fasilitas sisi udara, jalan akses menuju Bandara, melaksanakan konstruksi berupa pembangunan fasilitas sisi udara, dan melaksanakan konstruksi berupa pembangunan jalan akses menuju Bandara VVIP.
Editor: Aditya Pratama