Kementerian PUPR Kaji Ulang Kontrak Investasi PT Roatex untuk Tol Tanpa Sentuh
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengkaji ulang kontrak investasi dengan PT Roatex untuk proyek tol tanpa sentuh.
Direktur Jendral (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian, mengatakan saat ini pihaknya masih alot membahas penerapan teknologi teranyar tol tanpa sentuh atau masuk tol tanpa tap kartu (Multi Lane Free Flow/MLFF).
Hedy menjelaskan, kajian ulang akan dilakukan terkait masa transisi, karena belum tercantum dalami isi kontrak investasi dengan PT Roatex selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) tol nir sentuh.
Untuk itu, Kememterian PUPR bakal menambahkan klausa terkait masa transisi terlebih dahulu pada penerapan teknologi MLFF dalam kontrak dengan PT Roatex.
"Kan ada ruang lingkup yang berubah, dulu enggak ada yang namanya transisi. Nah sekarang ada yang namanya transisi, jadi kan ada perubahan dari ruang lingkup kerja ini banyak hal yang harus kita bicarakan," kata Hedy saat ditemui MNC Portal di Gedung DPR, Kamis (7/9/2023).
Hedy menjelaskan, titik masalah MLFF terletak di masa transisi. Menurutnya hingga saat ini baik Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) maupun BUP PT Roatex masih belum menemukan titik kesepakatan untuk menyetujui masa transisi.
Di satu sisi, lanjutnya, masa transisi tidak tertuang dalam kontrak investasi roatex, sehingga perlu menambah biaya investasi, disisi lain BUJT juga belum tentu sepakat, jika beban biaya masa transisi dibebankan.
"Kan harus ssepakat dulu transisi itu yang biayain siapa, karena tidak ada dalam kontrak (Roatex). Karena kalau masalah uang tidak bisa bersalaman gitu aja (setuju) harus jelas perhitungannya," ungkap Hedy.
Dia menjelaskan, masalah tersebut akan berimbas pada rencana uji coba pada akhir tahun mendatang. Sebab hingga saat ini Kementerian PUPR juga belum menemukan kesepakatan terkait rencana masa transisi penerapan tol nir sentuh.
"Kan memang ini ada perubahan ruang lingkup (pekerjaan). Dulu sistemnya begini sekarang sistemnya dirubah, ya berarti harus ada kesepakatan lagi dong (sebelum uji coba)," tuturnya.
Editor: Jeanny Aipassa