JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 hari ini, Kamis, 21 November 2024.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri menuturkan, ditundanya penetapan UMP 2025 berdasarkan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
BI Catat Indeks Keyakinan Konsumen Meningkat di Oktober 2025
"Diundur. Karena kami masih mengkaji formula yang pas sebagai kepatuhan kami atas keputusan MK," ujar Indah saat dikonfirmasi iNews.id, Kamis (21/11/2024).
Adapun Kemnaker mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materil UU Cipta Kerja, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum.
Aturan UMP 2025 Batal Ditetapkan Besok? Ini Penjelasan Menaker
Kemnaker juga telah menyebar imbauan yang ditujukan untuk seluruh gubernur. Seiring dengan hal tersebut, Indah juga meminta para gubernur untuk menyampaikan informasi ini kepada Bupati/Walikota dan para pemangku kepentingan di wilayah masing-masing.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan sinyal Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan naik. Meski begitu, dia mengatakan aturan baru soal rumus penetapan belum tentu diterbitkan dalam waktu dekat.
"Iya dong (naik), masa ga naik," ujar Yassierli dalam keterangannya kepada awak wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Yassierli menambahkan, UMP 2025 juga telah disinggung pada saat Sidang Kabinet Paripurna dengan Presiden Prabowo Subianto sore tadi. Namun, dia enggan untuk membeberkan hasil dari Sidang Kabinet.
Dia hanya menegaskan bahwa secara umum telah dibahas dengan Presiden Prabowo terkait aturan rumus UMP.
“Secara umum aja. Nanti saya buat detail. Bocorannya belum selesai kita bahas,” ucapnya.
Editor: Aditya Pratama
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku