Kemnaker Kaji Penyusunan Upah Minimum 2022, Ini Dasar yang Digunakan
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) melakukan kajian penyusunan upah minimum tahun depan. Pengkajian dilakukan lewat Forum Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 yang diselenggarakan di Jakarta selama dua hari, mulai 24-25 Agustus 2021.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, kebijakan pengupahan menjadi program strategis nasional. Hal ini setelah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja diberlakukan.
"Upah minimum merupakan salah satu kebijakan pengupahan sebagai bentuk intervensi negara melalui pemerintah untuk memberikan perlindungan yang konkret kepada para pekerja dalam hal ini hak dasarnya, yaitu upah atau gaji," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (25/8/2021).
Lebih lanjut dia menuturkan, pengupahan dari aspek peraturan/kebijakan maupun penerapannya merupakan salah satu faktor penentu dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Karena itu, menurut Putri, pengembangan bidang pengupahan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri, tetapi harus dilakukan bersama-sama dengan pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh.
"Hal itu agar pengembangan dan penerapan sistem pengupahan yang adil dan berdaya saing yang sesuai dengan kondisi dunia kerja dan industri di Indonesia dapat tercapai," ujar dia.