Jokowi Tak Bahas Kenaikan Gaji PNS 2022 di Pidato Kenegaraan
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak membahas soal kenaikan gaji Pegawai Negarai Sipil (PNS) pada tahun tahun depan dalam pidato kenegaraan perihal keterangan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2022 dan Nota Keuangannya pada hari ini, Senin (16/8/2021).
Dalam pidatonya, Jokowi menjelaskan soal postur Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2022 dan tantangan ekonomi tahun depan. Padahal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya mengabarkan, pengumuman naik atau tidaknya gaji PNS akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi dalam pidato kenegaraan pada hari ini.
"Kita tunggu saja pidato Bapak Presiden tanggal 16 Agustus (2021)," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata saat dihubungan pekan lalu.
Adapun gaji PNS saat ini berasal dari tunjangan yang diberikan, mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja. Tunjangan Kinerja (Tukin) 2021 masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015.
Berikut rincian gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:
Golongan I
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500