Kemnaker Kaji Penyusunan Upah Minimum 2022, Ini Dasar yang Digunakan
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) melakukan kajian penyusunan upah minimum tahun depan. Pengkajian dilakukan lewat Forum Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 yang diselenggarakan di Jakarta selama dua hari, mulai 24-25 Agustus 2021.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, kebijakan pengupahan menjadi program strategis nasional. Hal ini setelah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja diberlakukan.
"Upah minimum merupakan salah satu kebijakan pengupahan sebagai bentuk intervensi negara melalui pemerintah untuk memberikan perlindungan yang konkret kepada para pekerja dalam hal ini hak dasarnya, yaitu upah atau gaji," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (25/8/2021).
Lebih lanjut dia menuturkan, pengupahan dari aspek peraturan/kebijakan maupun penerapannya merupakan salah satu faktor penentu dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Karena itu, menurut Putri, pengembangan bidang pengupahan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri, tetapi harus dilakukan bersama-sama dengan pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh.
"Hal itu agar pengembangan dan penerapan sistem pengupahan yang adil dan berdaya saing yang sesuai dengan kondisi dunia kerja dan industri di Indonesia dapat tercapai," ujar dia.
Dia pun mengingatkan, dalam melakukan penetapan upah minimum harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
"Bu Menteri Ketenagakerjaan juga berpesan agar upah minimum yang nantinya ditetapkan itu berlaku adil, baik bagi pengusaha maupun pekerja," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Haiyani Rumondang menjelaskan, forum koordinasi ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam menyikapi dan mengantisipasi berbagai tantangan pengupahan di lapangan. Menurut dia, kerja cerdas dan sinergi antar lembaga menjadi salah satu kunci utama dalam merespons dinamika pengupahan yang terjadi.
"Persiapan penetapan UM Tahun 2022 ini diarahkan untuk memberikan fondasi yang kokoh dan penguatan sinergi melalui konsolidasi pengupahan sebagai momentum untuk perbaikan, perubahan, dan reformasi pengupahan," kata Haiyani.
Sebagai informasi, forum koordinasi ini diikuti oleh Kadisnaker yang membidangi ketenagakerjaan seluruh Indonesia dan Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) secara luring dan daring.
Editor: Jujuk Ernawati