Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Daftar Magang Hub Kemnaker Batch 3, Fresh Graduate Merapat!
Advertisement . Scroll to see content

Kemnaker Mau Atur Jam Kerja Ojol, Pengamat Ekonomi Sebut Bisa Ganggu Serap Tenaga Kerja

Senin, 27 Mei 2024 - 19:32:00 WIB
Kemnaker Mau Atur Jam Kerja Ojol, Pengamat Ekonomi Sebut Bisa Ganggu Serap Tenaga Kerja
ilustrasi ojek online (ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana mengatur jam kerja taksi dan ojek online (Ojol). Hal itu pun dinilai tak masuk akal karena lantaran akan membuat pekerjaan menjadi tidak fleksibel.

Pasalnya, menurut Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda ada banyak orang yang menekuni pekerjaan tersebut. Maka dari itu, ia menilai rencana tersebut tak masuk akal.

“Menurut saya aturan itu tidak masuk akal, sebab ojol (gig worker) itu menarik karena dari sisi waktunya yang fleksibel. Kalau mitra diatur jam kerjanya itu bisa menjadi semacam ada batasan,” ujar Nailul, Senin (27/5/2024). 

Padahal, kata Nailul, mitra driver tidak harus bekerja sampai 12 jam. Sebab, ada yang bekerja hanya 4 jam saja atau di saat-saat mereka dibutuhkan sehingga pembatasan dinilai justru memberatkan. 

“Karena banyak juga mitra ojol yang bekerja 4 jam saja sudah cukup, misalnya pada saat-saat jam sibuk atau jasa ojol banyak dibutuhkan. Nah, dengan adanya aturan itu akan membuat adanya legalitas pembatasan jam kerja,” kata dia.

Tak cuma itu, pengaturan jam kerja tersebut juga membuat pekerjaan ojol menjadi kurang menarik. Pasalnya banyak juga yang menjadi ojol hanya untuk mencari tambahan pendapatan. 

Nailul khawatir jika fleksibilitas jam kerja sebagai ojol ini diatur terlalu ketat akan membuat pekerjaan jenis ini menjadi tidak menarik, padahal di sisi lain pekerjaan itu dapat menyerap tenaga kerja yang cukup besar dan mampu memberikan penghasilan tambahan bagi masyarakat.

Klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>

“Seperti kita tahu, bekerja di sektor formal saat ini sangat sulit. Jadi ini bisa menjadi perantara untuk para pencari kerja untuk masuk ke semi formal, dan menuju ke formal. Ojol atau gig worker itu kan informal karena tidak terikat tertentu dan jangka waktu tertentu, tapi dia bukan sepenuhnya informal,” tuturnya.

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Research Institute Of Socio-Economic Development (RISED) yang bertajuk Survei Motivasi & Kesejahteraan, mengungkap bahwa Gig Worker (termasuk ojol) tidak hanya diminati oleh mereka yang belum bekerja, tetapi juga orang yang telah memiliki pekerjaan tetap.

Pekerjaan itu dinilai menjadi pilihan dalam meningkatkan kesejahteraan atau tambahan pendapatan. 

“Ada sekitar 62 persen pekerja menjadikan pekerjaan ini sebagai solusi dalam memperoleh tambahan pendapatan. Bahkan survei kami menemukan pendapatan tambahan yang diperoleh rata-rata bisa sebesar 50 persen dari pendapatan pekerjaan tetapnya,” kata Direktur RISED, Fajar Rakhmadi,. 

Selain itu, survei itu juga menemukan bahwa 50 persen pekerja di sektor ini hanya menjadikan pekerjaan ini sebagai pekerjaan jangka pendek yaitu selama 1-2 tahun saja. Dan hanya 30 persen yang berencana bekerja lebih dari 5 tahun. 

Sebelumnya, Kemnaker menargetkan aturan baru terkait taksi dan ojek online alias ojol akan diundangkan pada akhir tahun ini. Ada delapan hal yang akan diatur dalam Permen tentang taksi dan ojol. 

"Penandatanganan dan pengundangan permen direncanakan pada Desember 2024," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR secara virtual.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut