Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasbi Desak DPR Segera Bahas UU Ketenagakerjaan Baru dengan Libatkan Buruh
Advertisement . Scroll to see content

Kemnaker Sebut Permenaker tentang JHT Sudah Disetujui Jokowi 

Rabu, 16 Februari 2022 - 19:58:00 WIB
Kemnaker Sebut Permenaker tentang JHT Sudah Disetujui Jokowi 
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. (foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyebut bahwa penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 telah mendapatkan restu dari kementerian terkait hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Indah menjelaskan, proses lahirnya regulasi dari kementerian memerlukan proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham). Setelah diharmonisasi oleh kementerian, maka akan dibawa kepada Sekretariat Negara untuk meminta persetujuan.

Dia menyebut, peraturan menteri yang lahir tersebut sudah diketahui dan disetujui oleh kementerian hingga Presiden Jokowi, meski menadapat penolakan dari objek regulasi dalam hal ini kaum buruh.

"Jadi terbitnya peraturan menteri, harus melalui proses harmonisasi, yang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM. Setelah diharmoniskan dengan kementerian lain, harus mendapatkan izin dari Setneg boleh tidak menteri mengeluarkan regulasi," ujar Indah dalam konferensi persnya, Rabu (16/2/2022).

Menurut Indah, tidak benar jika Permenaker tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015. Sebab, Permenaker tersebut sudah mendapatkan restu dari pemerintah.

"Nah boleh atau tidak itu kan bukan sekedar setuju saja, pasti dilihat hirarkinya, menyimpang atau tidak, kalaupun harta ada diskresi, Bu Menteri pasti ditanya," kata dia.

Meski mendapat penolakan keras dari kaum buruh dan pekerja, Indah mengatakan adalah hal yang berat untuk Kemnaker mencabut aturan yang baru mulai berlaku pada bulan Mei tersebut. 

"Tadi sudah dilakukan audiensi, dengan tuntutan pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara pembayaran dana JHT, kalau misalnya minta hari ini untuk dicabut itu berat," ucap Indah.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut