Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

Kemnaker Terima 2.114 Laporan soal THR: Tidak Sesuai Ketentuan hingga Tak Dibayar

Kamis, 21 April 2022 - 13:30:00 WIB
Kemnaker Terima 2.114 Laporan soal THR: Tidak Sesuai Ketentuan hingga Tak Dibayar
Kemnaker terima 2.114 laporan soal THR: tidak sesuai ketentuan hingga tak dibayar. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 2.114 laporan pemberian THR periode 8-20 April 2022. Jumlah itu mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan, terdapat sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022. Topik-topik tersebut di antaranya perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar.

“Jadi hingga saat ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan," kata Chairul di Jakarta, Kamis (21/4/2022). 

Chairul pun memastikan Kemnaker akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat. Masyarakat yang berkonsultasi dilayani langsung oleh petugas Mediator Hubungan Industrial melalui kolom konsultasi di website https://poskothr.kemnaker.go.id. 

Sementara pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.

“Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah,” ujar Chairul.

Chairul menuturkan, keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada. 

Dia berharap posko THR keagamaan tahun ini dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan. 

"Posko THR Virtual ini juga untuk memudahkan masyarakat berkonsultasi maupun menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu, sehingga seluruh pekerja/buruh mendapatkan THR," tuturnya. 

Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja (08.00 hingga 15.00 WIB) dan secara daring (online) melalui https://poskothr.kemnaker.go.id. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut