Jokowi-Maruf Akan Terima THR dan Gaji ke-13, Berapa Besarnya?
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 mulai H-10 Lebaran. Ini artinya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin juga akan menerima THR dan gaji ke-13.
Tahun ini, THR dan gaji ke-13 diberikan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat ditambah 50 persen tunjangan kinerja alias tukin. Namun, presiden dan wapres tidak mendapatkan tambahan tukin.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, dalam struktur penghasilan presiden dan wapres sebagai pejabat negara, tidak ada tukin.
"Struktur penghasilan Presiden tidak ada komponen tukin," kata Yustinus kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Lantas, berapa besar THR dan gaji ke-13 yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin?
Aturan mengenai gaji presiden tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 disebutkan, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.