Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Cek BSU Kemnaker 2025, Ini Tanda Lolos Verifikasi Jadi Calon Penerima!
Advertisement . Scroll to see content

Kemnaker Terima 5.589 Laporan THR Bermasalah, Ini Sanksi yang Menanti

Rabu, 04 Mei 2022 - 18:22:00 WIB
Kemnaker Terima 5.589 Laporan THR Bermasalah, Ini Sanksi yang Menanti
Posko THR virtual Kemnaker telah menerima aduan terkait THR keagamaan 2022 sebanyak 5.589 laporan sejak dibuka 8 April hingga 3 Mei 2022. (ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 seluruh Indonesia pada H+2 lebaran telah terjadi penurunan jumlah konsultasi online sebesar 46 persen dibandingkan H-1 Lebaran, yakni pada Minggu (1/5/2022), sebesar 47 persen jumlah presentase konsultasi online. 

Dia menyampaikan, dalam jumlah pengaduan THR 2022 sejak 8 April - 3 Mei 2022, DKI Jakarta tercatat melaporkan yakni sebanyak 930 laporan, disusul Jawa Barat (614), Banten (322), dan Jawa Timur (288). Dari jumlah 930 laporan yang dimiliki DKI Jakarta, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan sebanyak 416 laporan, THR tak sesuai ketentuan 377 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar. 

"Provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua dan Kalimantan Utara, yakni masing-masing hanya dua laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan dan THR tidak sesuai dengan ketentuan," tuturnya.

Sebagai tindak lanjut pemeriksaan pengaduan posko THR 2022, Anwar menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan 1 terhadap 10 pengaduan yang telah ditindaklanjuti, yakni di provinsi Jawa Barat sebanyak 2 pengaduan, dan Jawa Tengah sebanyak 8 pengaduan. 

Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan. 

"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," ujarnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut