Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Makin Tajir, Kekayaan Elon Musk Kini Tembus Rp11 Kuadriliun
Advertisement . Scroll to see content

Kena PHK Massal, Mantan Karyawan Tesla Layangkan Gugatan

Selasa, 21 Juni 2022 - 18:33:00 WIB
Kena PHK Massal, Mantan Karyawan Tesla Layangkan Gugatan
Perusahaan mobil lustrik Amerika Serikat, Tesla Inc. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan karyawan Tesla Inc (TSLA) melayangkan gugatan terhadap perusahaan mobil listrik Amerika Serikat itu. Gugatan tersebut berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan Tesla secara mendadak.

Adapun gugatan terhadap Tesla diajukan oleh John Lynch dan Daxton Hartsfield, yang masing-masing dipecat pada 10 dan 15 Juni dari pabrik raksasa Tesla di Sparks, Nevada, Amerika Serikat (AS). 

Seperti dikutip Reuters pada Selasa (21/6/2022), gugatan diajukan Minggu (19/6/2022) malam di Texas. Pada gugatan tersebut tercantum bahwa lebih dari 500 karyawan diberhentikan dari pabrik NevadNevad. 

Gugatan itu menyatakan bahwa perusahaan tidak memberikan pemberitahuan sebelumnya tentang pemutusan hubungan kerja. Padahal menurut undang-undang, harus ada pemberitahuan 60 hari sebelumnya.

"Tesla baru saja memberitahu karyawan bahwa PHK mereka akan segera berlaku," tulis dalam gugatan tersebut. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut